Judul : https://www.merdeka.com/peristiwa/menkum-ham-tak-masalah-hukum-cambuk-dilaksanakan-di-lapas.html
link : https://www.merdeka.com/peristiwa/menkum-ham-tak-masalah-hukum-cambuk-dilaksanakan-di-lapas.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/menkum-ham-tak-masalah-hukum-cambuk-dilaksanakan-di-lapas.html

Iniberitalengkap - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai, eksekusi hukuman cambuk di Aceh memang sepatutnya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan. Tapi, bukan di dalamnya melainkan di area Lapas.
Ini menyikapi keputusan Pemerintah Aceh melahirkan Peraturan Gubernur Nomor 5/2018 yang mengatur pelaksanaan hukuman bagi pelanggar qanun jinayah. Dimana, dalam aturan tersebut mengubah pelaksanaan hukuman cambuk dari halaman masjid ke dalam lapas. Namun, rencana ini masih menuai pro kontra.
"Iya (di Lapas). Tapi kan tidak di dalamnya. Vicinity-nya (di areanya)," ucap Yasonna di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurutnya, tidak masalah jika pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di area lapas. Sebab, qanun jinayah tetap berjalan. Sedangkan, pemberlakuan hukuman cambuk di Lapas itu kan sudah sesuai MoU antara Kemenkumham dan Gubernur Aceh.
"Qanun itu berlaku. Hanya kami kan sudah berbuat kerja sama dengan Gubernur. Dan Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, supaya pelaksananya hukum cambuk itu dilaksanakan di Lapas," ucap Yasonna.
Untuk diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018. Isinya memindahkan pelaksanaan hukum cambuk ke Lembaga Pemasyarakatan.
Irwandi menilai Pergub yang telah dikeluarkan sejak 29 Februari 2018 itu tidak bertentangan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah. Itu juga tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena Pergub ini hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.
"Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke LP, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur," kata Irwandi Yusuf, Jumat (13/4) di Banda Aceh.
Menurut Irwandi, selama ini dalam qanun tidak mengatur tata cara teknis pelaksanaan cambuk. Sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaannya bisa lebih tertib. Misalnya tidak membawa anak-anak di bawah umur.
"Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk," ujar Irwandi.
Karena pelaksanaan hukum cambuk dalam penjara, Pemerintah Aceh sudah bekerja sama dengan Kemenkumham. Penggunaan LP itu merupakan kewenangan Kemenkumham.
Demikianlah Artikel https://www.merdeka.com/peristiwa/menkum-ham-tak-masalah-hukum-cambuk-dilaksanakan-di-lapas.html
Sekianlah artikel https://www.merdeka.com/peristiwa/menkum-ham-tak-masalah-hukum-cambuk-dilaksanakan-di-lapas.html kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel https://www.merdeka.com/peristiwa/menkum-ham-tak-masalah-hukum-cambuk-dilaksanakan-di-lapas.html dengan alamat link https://iniberitalengkap.blogspot.com/2018/04/httpswwwmerdekacomperistiwamenkum-ham.html

No comments:
Post a Comment