Judul : Demi masuk polisi, 3 orang palsukan KK & ijazah, salah satunya mahasiswa PTS
link : Demi masuk polisi, 3 orang palsukan KK & ijazah, salah satunya mahasiswa PTS
Demi masuk polisi, 3 orang palsukan KK & ijazah, salah satunya mahasiswa PTS

Iniberitalengkap - Polisi menangkap tiga pelaku pemalsuan kartu keluarga (KK) dan ijazah. Dokumen itu dipesan untuk melengkapi syarat pendaftaran masuk polisi.
"Untuk kasus pemalsuan kartu keluarga ini berinisial S (42) yang menyuruh untuk dibuatkan KK palsu dan RS (42) yang berperan membuat KK palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).
Pemalsuan itu terungkap saat polisi penyeleksi merasa janggal dengan dokumen-dokumen persyaratan yang diberikan.

"Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni dengan domisili selama 1 tahun. Namun, dalam KK tersebut tahunnya tahun 2018, jadi pelaku mengubah tahun KK itu menjadi tahun 2016," jelasnya.
Untuk mengganti tahun pada KK itu, S harus mengeluarkan uang Rp 150 ribu.
Mahasiswa Trisakti palsukan ijazah
Dalam kesempatan yang sama, Argo mengatakan seorang mahasiswa Universitas Trisakti inisial MRF (20) juga ditangkap karena memalsukan ijazah. Pemalsuan tersebut dimaksudkan untuk mengganti nilai-nilai dalam ijazah agar dapat masuk menjadi anggota Polri.
"Kedua pemalsuan ijazah, modusnya sama ingin menjadi polisi. Karena nilainya kurang minta diubah, karena ada standar dari polisi untuk nilai NEM (nilai kelulusan). Contoh misal nilaI matematika nilainya 4 diganti 7, jadi pergantian itu otomatis berubah rata-ratanya," ungkapnya.

Agar pemalsuan sukses, MRF minta tolong kepada tersangka berinisial P. "Saat ini kepolisian masih mengejar tersangka P yang sudah masuk dalam DPO," jelas dia.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KK palsu, 1 buah PC rakitan, 1 buah monitor, 1 buah scanner, dan 1 buah printer dari tersangka S dan RS. Sedangkan tersangka MRF polisi menyita 1 lembar Ijazah, 1 lembar Transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Demikianlah Artikel Demi masuk polisi, 3 orang palsukan KK & ijazah, salah satunya mahasiswa PTS
Sekianlah artikel Demi masuk polisi, 3 orang palsukan KK & ijazah, salah satunya mahasiswa PTS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Demi masuk polisi, 3 orang palsukan KK & ijazah, salah satunya mahasiswa PTS dengan alamat link https://iniberitalengkap.blogspot.com/2018/04/demi-masuk-polisi-3-orang-palsukan-kk.html

No comments:
Post a Comment