Breaking

Thursday, April 26, 2018

Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding

Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding - Hallo sahabat Semua Berita Terlengkap Dan Terupdate, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel peristiwa, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding
link : Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding

Baca juga


Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding



Iniberitalengkap - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukum mati kepada delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton. Terkait putusan itu, pengacara terdakwa, Juan Hutabarat bakal mengajukan banding.
"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi, sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata Juan usai persidangan, Kamis (26/4).
Juan menjelaskan permohonan banding selambat-lambatnya diserahkan dalam waktu tujuh hari ke depan. Saat ini, dirinya ingin melihat dulu secara keseluruhan amar putusan hakim.
"Dalam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.
Juan berharap upaya banding bisa mengubah hukuman menjadi kurungan penjara. Karena menurut dia, ganjaran hukuman mati kurang tepat. Sebab, para terdakwa tidak mengetahui barang-barang yang dibawa adalah narkoba.
"Kami sadar bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini memang salah. Tetapi bukan pada posisinya mereka sebenarnya. Artinya mereka juga manusia yang tidak tahu apa yang dibawanya," terang dia.
"Harapan kami adalah para terdakwa ini dihukum dengan hukuman penjara," tutup dia.
Sebelumnya, persidangan digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Hakim membagi menjadi dua sesi.
Dalam sidang pertama, Mukhtar Effendi membacakan amar putusan untuk terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
Sedangkan untuk pembacaan amar putusan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung dibacakan oleh Haruno Patriadi.
Masing-masing terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Demikianlah Artikel Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding

Sekianlah artikel Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Divonis mati, 8 terdakwa sabu satu ton akan ajukan banding dengan alamat link https://iniberitalengkap.blogspot.com/2018/04/divonis-mati-8-terdakwa-sabu-satu-ton.html

No comments:

Post a Comment

Adbox